Rabu, 01 Juni 2016

Investasi di Perbankan Syariah, Yuk!




Alasan utama seseorang bekerja adalah untuk mencari nafkah untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar dalam rangka bertahan hidup. Namun pernahkah anda berfikir, bagaimana kehidupan anda 10 tahun mendatang?

Jika anda adalah seorang pegawai dari sebuah perusahaan swasta dengan gaji yang lebih dari cukup, mungkin sekarang anda sudah bisa tenang. Namun adakah yang menjain perusahaan tempat anda bekerja tetap bisa survive hingga 10 tahun mendatang?

Atau jika anda sekarang adalah seorang pengusaha dengan omset luar biasa yang telah berhasil membuka cabang dibeberapa daerah, mungkin anda sekarang juga bisa tersenyum lebar. Namun apakah anda bisa menjamin 10 tahun kedepan usaha anda tidak gulung tikar mengingat banyaknya kompetitor dipasaran? Belum lagi hal-hal diluar perkiraan yang sangat mungkin terjadi (walau kemungkinannya hanya 1:1000) seperti pencurian, kebakaran, dan berbagai bencana alam yang akan meluluh lantakkan semuanya dalam sekejap 

Jadi apa yang harus saya lakukan???

Sisihkan sebagian pendapatan anda untuk diinvestasikan. Anda tentunya tidak ingin hasil jerih payah anda selama sebulan hanya habis untuk keperluan jangka pendek bukan? Dengan menyisihkan sebagian pendapatan setiap bulannya, keuangan anda akan lebih terencana, dan hal-hal besar yang sudah lama anda impikan tidak mustahil untuk tercapai

Saya masih muda, kapankah saya harus mulai berinvestasi?

Semakin cepat, semakin baik! Karena semakin dini anda mulai berinvestasi, waktu dan kesempatan anda berinvestasi semakin besar! Hal ini sebanding lurus dengan hasil yang akan anda dapatkan kelak. 

Jenis investasi apakah yang relatif mudah dan aman?

Jika anda bertanya mengenai jenis investasi yang mudah dan aman, maka menabung dibank adalah jawabannya. Mengapa? Karena menabung dibank sangat fleksible. Selain kita bisa menentukan sendiri nominal yang diinvestasikan, kita juga bisa melakukan autodebet kapanpun kita mau. Masalah keamanan tentunya tidak perlu diragukan lagi dengan adanya lembaga penjamin dan sistem perbankan yang menjaga privacy dan keamanan uang nasabah. Jadi anda tidak perlu khawatir, jika bank kolaps, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sanggup menjamin dana nasabah bank hingga maksimal Rp.2 Milliar

Adakah bank yang bebas dari riba?

Dalam banyak fatwanya, syaikh abdul Aziz ibnu baz membolehkan menabung dibank untuk mengamankan uang, yang tidak memungkinkan untuk disimpan selain dibank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya dibank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah anda melakukan demikian, menabung dibank karena khawatir uang anda akan hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak. Jika anda membutuhkn tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga” (Majmu’ Fataya Ibnu Baz, 19:153)

Namun jika dibenak anda masih terdapat keraguan tentang hukum menabung dibank konvensional, bank Syariah kini telah hadir sebagai solusi yang menentramkan. 

Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah????

Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha yang berkategori haram. Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh MUI 

Apakah perbedaan antara Bank Syariah dan bank Konvensional?

Bank Syariah
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
  •  
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Apa sajakah produk dari Perbankan Syariah?

Menurut Ir.Adiwarman Azwar Karim, M.Sc., MBA, MAEP selaku Presiden Direktur Karim Bussines Consulting Jakarta, Produk perbankan syariah, terbagi menajdi 4, yaitu :

1. Tabungan dan Deposito Mudharabah
Mudharabah adalah akad(perjanjian antara nasabah sebagai pemilik modal dengan bank sebagai pengelola modal untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama

2. Asuransi Syariah
Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi, pembayaran klaim diambilkan dari rekening perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan tetap menjadi milik nasabah, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana. Para nasabah mengikatkan diri untuk saling menolong jika ada yang mengalami musibah. Karenanya pada asuransi syariah, ada pot yang bernama rekening dana kebajikan yang sumber dananya berasal dari sebagian dana premi  nasabah yang sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan untuk peserta lain yang mendapat musibah

3. Tabungan Pendidikan
Beberapa bank syariah telah menyediakan produk tabungan berjangka dengan setoran bulanan yang fleksible

4. Reksadana Syariah
Reksadana merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh manajer investasi, dimana aset investasi dipilih yang sesuai dengan prinsip syariah. Aset tersebut meliputi deposito, surat utang (obligasi) dan saham.
Dibandingkan dengan deposito dan obligasi syariah, keuntungan dalam reksadana syariah lebih tinggi. Setiap tahun rata-rata keuntungannya mencapai 8%-14 % tanpa dipotong pajak

Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam seharusnya merupakan prospek bisnis yang sangat potensial bagi Perbankan Syariah, namun sayangnya pangsa perbankan syariah di Indonesia masih dibawah 5%. Padahal Indonesia masih membutuhkan bantuan sumber pembiayaan untuk mendanai berbagai rancangan proyek pembangunan yang tidak tercover oleh APBD. Tidakkah anda berfikir bahwa kita sebagai warga Negara harus mulai berinisiatif untuk turut berkontribusi dalam hal ini?

Mungkin pangsa perbankan syariah belum secemerlang bank konvensional yang mempunyai jam terbang yang jauh lebih tinggi. Namun anda tidak perlu ragu menginvestasikan dana anda di Perbankan syariah, karena profesionalitas dan kredibilitasnya juga tidak kalah mumpuni dibandingkan kompetitornya dari kalangan bank konvensional. Apalagi mengingat Perbankan Syariah adalah salah satu solusi yang menjawab keraguan para muslim dalam berinvestasi didunia perbankan.

Sumber :
https://konsultasisyariah.com/10579-hukum-menabung-di-bank.html
http://harianhaluan.com/news/detail/53763/perbankan-syariah-indonesia-kalah-dengan-malaysia
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/05/17/529477/ojk-investor-sulit-pahami-sukuk
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://www.pesona.co.id/article/produk-produk-investasi-syariah?p=5
http://www.bareksa.com/id/text2015/02/23/halal-haram-investasi-reksa-dana-begini-bunyi-fatwa-mui/9522/reksa-dana



Tidak ada komentar: